PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus di Pengadilan Tipikor Medan) Mery Donna T. Pasaribu (1*) , Isnaini Isnaini (2) , (1) (2) Universitas Medan Area (*) Corresponding Author Abstract Korporasi dianggap melakukan perbuatan korupsi jika perbuatan korupsi dilakukan oleh pengurus atau orang-orang apakah berdasarkan hubungan kerja maupun berdasar hubungan lain. Tanggung jawab korporasi atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang tentang hukum pidana. Perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa yang telah menyalahgunakan kewenangan dianggap sebagai perbuatan Korporasi.Tanggung jawab pidana dan yang dipidana adalah perorangan. Keywords Korporasi, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi. References A. Buku A.S. Hornby, dkk, Kamus Inggris — Indonesia , PT. Betara Antar Asia. Arief, Barda Nawawi, 2002, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: PT. Radj...
Komentar
Posting Komentar